Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

BEM Banten Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Situ Rancagede yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

Esih Yuliasari

| Selasa, 11 Juni 2024

| 18:00 WIB

BEM Banten
BEM Banten bersatu geruduk Kejagung. (FOTO: DOK. BEM BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil alih perkara kasus alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM Banten sekaligus kordinator lapangan, Idan Wildan mengatakan, proses penanganan perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Banten dinilai lamban dan tidak berani memeriksa atau memanggil aktor pelaku utama dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun .

Hal itu diungkapkannya saat menggelar aksi di Gedung Kejagung, Jakarta pada Selasa (11/6/2024).

“Dengan ketidakberanian pihak Kejati Banten maka kami aliansi BEM Banten Bersatu mendesak Kejaksaan agung untuk mengambil alih kasus ini, dan untuk segera memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus situ Rancagede,” katanya.

Ia menilai kasus mega korupsi alih fungsi lahan di Desa Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang mencapai Rp1 triliun itu dinilai lamban dalam penanganan yang dilakukan Kejati Banten.

“Kami mendesak tim penyidik Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede,” tegasnya.

Lebih lanjut, Idan mengungkapkan pihaknya menilai ada upaya memperlambat dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa.

Hal itu lantaran, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan.

Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan.

Bahkan kata Idan, jika praktik mafia tanah seperti ini diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN jika ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.

Sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa.

Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda. Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat termasuk Kepala BPN Serang.

Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat nama elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, Jakung tetapi belakangan hilang. Arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede.

Dalam aksinya mahasiswa Banten membawa Fakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejaksaan Agung, akan tetapi pihak Kejagung tidak menandatangi fakta Integritas tersebut. Tutur Wildan

Selain itu para mahasiswa meminta kepada jaksa agung muda pengawasan untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di lingkungan kejaksaan tinggi Banten.

“Aksi yang dilakukan hari ini adalah mendesak Kejagung untuk mengambil alih kasus Situ Rancagede dengan seruan “Kejati Banten Tutupi Bangkai”. lhamdulillah tuntutan aspirasi kami telah diterima dan akan disampaikan ke pimpinan,” pungkasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top