Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Video Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tangerang Viral, LPAI Provinsi Banten Minta Polisi Bertindak Tegas

Esih Yuliasari

| Senin, 3 Juni 2024

| 15:00 WIB

Ilustrasi Kekerasan Seksual terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (FOTO: FREEPIK).

EKBISBANTEN.COM – Video kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang wanita yang diketahui berasal dari Kecamatan Larangan, Kota Tangerang terhadap seorang balita laki-laki viral di lini masa.

Seluruh lapisan masyarakat turut menyoroti video tersebut tidak terkecuali Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten.

Dalam keterangan resminya, Ketua LPAI Banten, Adi Abdillah Marta mengatakan kasus itu masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak.

“Jelas, tegas dan clear bahwa aktivitas ini masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihak berwajib harus mendapat data mengenai pelaku dan korban yang merupakan anak-anak dalam video tersebut.

”Harus didapatkan informasi lebih lanjut, apakah si pelaku (perempuan tersebut) juga masih usia anak? Hal ini berkaitan dengan proses pemberian sanksi bagi si pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adi menilai, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pelaku bukan yang pertama kali. Hal itu nampak dari ekspresi dan tingkah pelaku dalam video.

“Melihat secara eksplisit ekspresi dan tingkah mereka ketika melakukan kegiatan tersebut, saya meyakini bahwa perlakuan tersebut bukan yang pertama kali,” terangnya.

Adi berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Saya berharap dan mendesak pihak kepolisian (UPPA Polres Kota Tangerang) untuk segera melakukan tugasnya berkaitan dengan hal ini,” ujarnya.

Menurutnya, proses assesment dan pendalaman psikologis harus dilakukan kepada pelaku untuk mengetahui apakah ada kelainan.

Di samping itu, untuk memberikan efek jera, pelaku harus dikenakan hukuman pidana  sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai bahan pembelajaran bagi masyarakat, si Pelaku harus diberikan efek jera, pemidanaan sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Adi.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top