Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Calon Wali Kota Serang Jalur Independen Wajib Setor 38.121 KTP Dukungan

Esih Yuliasari

| Rabu, 24 April 2024

| 07:30 WIB

Ktp
KTP. (FOTO: DOK. ANTARA).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Calon independen/non partai yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota Serang diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin.

Diketahui bahwa saat ini, KPU Kota Serang mendata sudah ada 508.278 masyarakat Ibu Kota Provinsi Banten masuk DPT, dengan hal tersebut artinya calon independen harus mengumpulkan 7,5 persen dukungan atau 38.121 KTP DPT Pilkada 2024 mendatang.

“Syaratnya seperti biasa yaitu KTP Elektronik yang sesuai dengan jumlah DPT yang ditentukan dari Pemilu. Di Kota Serang sebaran dukungan dari jumlah DPT Pemilu dari 508.278 itu ketentuan syarat minimalnya 7,5 persen dibulatkan menjadi 38.121 KTP, dengan tersebar minimal di empat kecamatan,” katanya.

Ia menuturkan, terdapat perbedaan syarat bagi calon independen pada Pilkada 2024. Sebab, calon independen atau non partai akan diwajibkan untuk melampirkan bukti formulir dukungan dari setiap KTP, atau sebanyak 38.121 KTP di Kota Serang.

“Tentu ada sedikit perbedaan dari syarat dukungannya itu ada formulir B1 KWK calon perseorangan, yang tentu mekanismenya beda dengan Pilkada 2018. Jadi satu KTP itu harus dilampirkan formulir dan sesuai dengan ketentuan yang sudah disampaikan pimpinan KPU Provinsi Banten, satu formulir itu harus bermaterai,” tuturnya.

Patrudin menilai, hal itu merupakan itikad baik yang dilakukan oleh KPU, untuk memastikan pada calon independen memiliki dukungan asli, dengan adanya tandatangan di atas materai.

“Tentu adhoc yang akan melakukan verifikasi faktual calon perseorangan tidak perlu lagi nanya-nanya yang lain, karena sudah dinyatakan dengan materai dan identitasnya sudah tertulis lengkap hingga nama, nomor handphone sampai email,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, pada Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilkada 2018 lalu, bahwa calon independen hanya melampirkan dukungan berupa KTP saja.

“Jadi memang berbeda dengan 2018 ya memang hanya dukungan KTP, tetapi sekarang informasinya harus ada formulir itu, dan juga ada tandatangan di atas materai yang dilakukan oleh warga atau masyarakat yang mendukung si calon independen itu,” ungkapnya.

Adapun, lanjutnya, KPU Kota Serang akan membuka bagi calon independen yang akan mengumpulkan persyaratan agar bisa maju menjadi calon Walikota Serang.

“Untuk dalam waktu dekat ini adalah terkait dengan calon independen. Calon independen itu mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan. Dimulai itu di tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top