Jokowi Beberkan Kejahatan Pencucian Uang Lewat Kripto Capai Rp139 T

| Jumat, 19 April 2024

| 15:27 WIB

Ilustrasi Kripto oleh frimufilms via freepik. com

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi membeberkan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat Kripto mencapai Rp139 triliun.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu, 17 April 2024.

“Teknologi sekarang ini cepat sekali berubah, bahkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar US$ di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali,” ungkap Jokowi.

Atas data itu, Presiden asal Solo tersebut meminta penanganan TPPU di Indonesia harus terus di maksimalkan. Caranya, lanjut Jokowi, dengan mengharuskan aparat penegak hukum selangkah lebih maju dari para pelaku kejahatan pencucian uang tersebut.

“Kita harus dua, tiga langkah lebih maju dari para pelaku (TPPU),” jelas Jokowi.

“Pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru, nah ini kita tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, harus bergerak cepat, harus di depan mereka (pelaku),” sambung Jokowi.

Jokowi juga meminta kepada semua pihak yang terlibat untuk terus menerus berupaya secara maksimal menyelamatkan dan mengembalikan uang negara.

Karena hal itu, kata Jokowi, merupakan uang amanah dari rakyat yang harus dikelola oleh negara. Salah satu caranya, yakni dengan mempercepat aturan soal perampasan aset.

“Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset pada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana,” tutup Jokowi.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top