Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Belum Laporan, Ini Cara Mengajukan Perpanjangan SPT Tahunan Agar Tak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Esih Yuliasari

| Senin, 15 April 2024

| 09:00 WIB

Salah satu wajib pajak sedang melaporkan SPT Tahunan orang pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2024. (Foto: Eep Saefulloh/Ekbisbanten.com)

EKBISBANTEN.COM – Seluruh Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Namun, apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, Minggu (14/4).

“Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak,” katanya.

Dari penjelasan tersebut, bila batas waktu untuk WP OP adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei.

Sementara, jika batas untuk WP Badan 30 April, maka pelaporan SPT Tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni.

Dwi menjelaskan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau secara elektronik melalui situs pajak.go.id bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (Sertel).

Berdasarkan Pasal 14 PMK 243/2014 stdd PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan di sampaikan ke KPP dengan melampirkan dokumen berikut :

  1. Perhitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang.
  2. Laporan Keuangan sementara
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

“Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan, maka tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan selama tidak melewati batas waktu perpanjangan,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top