SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2024 tentang Penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Adapun surat edaran tertanggal 14 April 2024 tersebut diterbitkan oleh Pj Gubernur Banten memperhatikan arahan dari Presiden RI terkait evaluasi dan pemantauan arus balik serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024.
“Untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 H maka perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” tulis Pj Gubernur Banten.
Penyesuaian sistem kerja dimaksud, lanjut Pj Gubernur dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa, (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024). Di samping itu, seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di Kantor (WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di Kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah.
Berikut layanan pemerintahan dan presentasi jumlah pegawai di lingkup Pemprov Banten yang WFH dan WFO:
- WFH paling banyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase WFH:
Layanan administrasi Pemerintahan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian Daerah; Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Penghubung; Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Pertanian; Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Sosial; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Inspektorat.
Layanan Dukungan Pimpinan
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
- WFH 0 dan WFO 100 Persen
Layanan Masyarakat
Dinas Kesehatan; Satuan Polisi Pamong Praja; Badan Pendapatan Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; Dinas Pariwisata Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut disebutkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Perangkat Daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Selain itu, juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun aduan, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai standar yang ditetapkan dan melaporkan pelaksanaan penyesuaian kerja tugas kedinasan di Kantor dan di rumah kepada PPK melalui BKD Provinsi Banten.
“Demikian agar surat edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama saudara disampaikan terima kasih,” pungkas Al Muktabar.***