Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Polresta Serang Kota Amankan 6 Oknum Bank Keliling Pelaku Penganiayaan Terhadap Ustaz

Esih Yuliasari

| Jumat, 5 April 2024

| 15:30 WIB

Polresta Serang Kota
Polresta Serang Kota melakukan konferensi pers terkait penganiayaan terhadap Ustaz oleh Okum Bank Keliling. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polresta Serang Kota telah mengamankan enam tersangka terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Bank Keliling terhadap seorang Ustaz yang terjadi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada (31/3).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam konferensi pers yang digelar di Aula Osvia, Mapolresta Serang Kota pada Jumat (5/4/2024) hari ini.

“Tanggal 1-4 April kami telah berhasil melakukan pengejaran pelaku sebanyak 6 orang dari jumlah pelaku teridentifikasi 8 orang. Jadi 6 orang sudah diamankan dan 2 masih dalam pengejaran,” katanya.

“Keenamnya yakni berinisial RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket,” imbuh Kombes Pol Sofwan.

Ia lantas menjelaskan, kronologi singkat yang terjadi yakni pada Minggu, 31 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 8 orang laki-laki di mana para pelaku memukul saudara Muhyi.

“Korban berniat pulang ke rumahnya di Saketi usai menjenguk ayahandanya di Serang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di TKP yakni Baros, secara tiba-tiba ada dua kendaraan yang berhenti dan menghadang mobil yang dikendarai korban,” ungkap Kapolresta Serang Kota.

“Korban kemudian menyampaikan kepada sopirnya agar melewati motor tersebut secara pelan-pelan dan saat tepat melewati kendaraan itu, korban membuka kaca dan menanyakan kenapa? Ada apa?,” sambungnya.

Namun, lanjutnya pertanyaan itu justru dibalas dengan pukulan pelaku menggunakan helm yang memukul-mukul kaca mobil korban.

“Saudara Muhyi kemudian meminta sopirnya untuk berhenti. Begitu kendaraannya berhenti, mereka justru dianiaya oleh sekelompok orang berjumlah 8 orang,” jelas Kombes Pol Sofwan.

Lebih lanjut, Kapolresta Serang Kota memaparkan para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP. “Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top