Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Gelar Media Meeting, Bawaslu Kota Serang Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu

Esih Yuliasari

| Selasa, 2 April 2024

| 19:00 WIB

Bawaslu Kota Serang
Media meeting Bawaslu Kota Serang. (FOTO: ESIH/EKBISBANTEN.COM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menggelar media meeting di salah satu Hotel di Kota Serang pada Selasa (2/4/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan Bawaslu memiliki dua peran penting yakni pencegahan dan penanganan.

“Pencegahan dilakukan dengan diadakan sosialisasi dan koordinasi kepada masyarakat dan semua pihak. Sementara terkait penanganan kami tidak sendiri melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.

Adapun terkait tahapan Pemilu 2024, Agus Aan mengatakan saat ini tahapan tersebut di Kota Serang telah usai.

Lebih lanjut, ia mengaku bersyukur pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Serang berjalan dengan kondusif dan tidak ada hal yang menimbulkan gejolak sosial.

“Ini semua tentu berkat kerja sama kita semua, seluruh unsur masyarakat termasuk insan pers yang turut andil mengawal. Untuk itu kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Kendati demikian, Agus Aan menuturkan sejak dimulainya tahapan Pemilu pada 14 Juni 2024 lalu, ditemukan 19 kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Di mana 13 diantaranya berasal dari temuan pengawas dan 5 berasal dari laporan.

“Setiap pelanggaran yang dilaporkan atau terindentifikasi ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun dalam kasus-kasus yang dihadapi Bawaslu Kota Serang menemui hambatan yang signifikan terkait bukti yang diperlukan untuk melanjutkan ke proses penyidikan kasus sehingga tidak bisa dibuktikan melakukan TPP,” terangnya.

Senada dengan Agus Aan, Penyidik Gakkumdu Kota Serang mengatakan terkait pelanggaran Pemilu di Kota Serang dari 19 kasus terdapat 7 kasus yang mencuat di masyarakat.

“Kami sudah berusaha keras untuk mencari fakta-fakta sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Bawaslu. Tapi dari 7 kasus itu pada masa batas akhir penyelidikannya masih kurang alat bukti sehingga dihentikan,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top