Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bentuk Tanggung Jawab, JRDP Serahkan Laporan Hasil Pemantauan Pemilu 2024 ke Bawaslu

Esih Yuliasari

| Rabu, 27 Maret 2024

| 20:39 WIB

JRDP
Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin bersama relawan JRDP saat menyerahkan laporan hasil pemantauan Pemilu.

EKBISBANTEN.COM – Perkumpulan Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) menyerahkan hasil pemantauan selama tahapan Pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan hasil pemantauan tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator Umum JRDP Ukat Saukatudin bersama relawan JRDP.

Koordinator JRDP Ukat Saukatudin mengatakan, penyerahan laporan hasil pemantauan sebagai bentuk tanggung jawab JRDP karena telah melakukan pemantauan Pemilu 2024.

“Sehingga perlu dilaporkan kepada Bawaslu terkait temuan dan rekomendasi hasil pemantauan selama tahapan Pemilu,” katanya.

Ukat menuturkan, pada saat tahapan Pemilu JRDP banyak sekali mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Informasi tersebut didapat ketika masa kampanye dan masa tenang.

“Saat 4 hari sebelum 14 Februari 2024, kami juga mendapatkan informasi terkait praktik politik uang yang dilakukan di wilayah Kota Cilegon,” jelasnya.

Kendati demikian, ia menjelaskan pihak yang memberikan informasi tersebut enggan melakukan pelaporan kepada Bawaslu karena satu dan lain hal.

“Sehingga pada saat itu, JRDP meminta kepada Bawaslu untuk memperketat pengawasan di wilayah tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ukat mengungkapkan, JRDP juga mendapatkan informasi terkait keterlibatan kepala desa di Kabupaten Pandeglang yang mengumpulkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan calon presiden tertentu.

“Informasi-informasi ini kami dapat dari masyarakat dan juga relawan yang ada di Provinsi Banten,” terangnya.

Pada saat pemungutan suara, lanjutnya, pihaknya juga menemukan bahwa masih ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak aksesibel terhadap pemilih disabilitas dan juga lansia.

Pada saat penghitungan suara di malam hari juga masih ditemukan TPS yang melakukan penghitungan suara dengan pencahayaan yang kurang.

Ukat memaparkan, masih ada petugas KPPS dan Pengawas TPS (TPS) yang tidak memahami regulasi terkait perbedaan antara daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Kami harap hal-hal yang kami temukan pada tahapan Pemilu 2024 bisa dijadikan bahan evaluasi untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Serentak kedepannya,” ungkapnya.

Ukat menyebutkan, pada Pemilu 2024 JRDP melakukan pemantauan di 5 Kabupaten/Kota diantaranya Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

“Sebanyak 10 relawan kami terjunkan untuk melakukan pemantauan langsung di TPS pada hari pemungutan suara,” tukasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top