EKBISBANTEN.COM – Seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per tahun diimbau untuk segera mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 sebelum batas akhir.
Adapun dalam hal ini batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
“Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu,” katanya dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3).
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan selalu terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin bertanya guna memenuhi kewajiban penyerahan SPT Tahunan.
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan hingga 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak atau naik 7,7% dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ujarnya.
Sri Mulyani juga mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas PTKP,” pungkasnya.*