Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Ini Tanggalnya

Budiman

| Rabu, 20 Maret 2024

| 09:00 WIB

Ilustrasi THR. Foto: jamaludinyusuppp via shutterstock.com

EKBISBANTEN.COM – Gaji ke-13 dan THR merupakan hal yang ditunggu oleh para PNS. Hanya saja waktu pencairan keduanya masih menunggu informasi dari pemerintah. 

Rincian pemberian THR tahun 2024, yakni diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang.

Lalu ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.

Adapun untuk tahun ini, pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dalam aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Untuk pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idulfitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024. 

Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. 

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan. 

“Sementara komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan,” ujarnya dalam keterangan resmi pertengahan Maret lalu. 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, 

kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

“Dimana bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan,” ujarnya. 

“Kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top