Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sisternet XL Axiata Edukasi Pentingnya Legalitas Usaha Bagi UMKM Indonesia

Yasyifaa Yaasmin

| Selasa, 19 Maret 2024

| 13:34 WIB

XL Axiata
Teknisi melakukan pengecekan jaringan pada perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik XL Axiata beberapa waktu lalu. Dari monitoring antara 24 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, rata-rata kenaikan trafik data pada periode Natal dan pergantian tahun meningkat sebesar 15% dibandingkan hari normal dan meningkat 19% dibandingkan periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya. Sedangkan puncak kenaikan trafik layanan data terjadi pada malam tahun baru yang mencapai 90% dibandingkan kondisi hari normal. (FOTO: DOK. XL AXIATA).

EKBISBANTEN.COM – PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) melalui Sisternet, terus berupaya memperbesar kontribusi dalam pemberdayaan perempuan. Salah satu implementasinya melalui upaya berkelanjutan dalam peningkatan kompetensi perempuan pelaku UMKM di Indonesia agar “naik kelas”.

Untuk itu, Sisternet menyelenggarakan webinar edukasi mengenai urgensi kepemilikan legalitas usaha bagi perempuan pelaku UMKM di Indonesia, Rabu (13/3). Hadir sebagai pemateri adalah Legal Corporate Affairs XL Axiata, Noveleta Dinar.

Group Head Corporate Communication XL Axiata, Reza Mirza, mengatakan, berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), hingga 2023 terdapat lebih dari 64 juta pelaku UMKM di Indonesia.

“Namun, prosentase pelaku yang telah memahami pentingnya kepemilikan legalitas usaha masih sangat kecil. Program edukasi terkait pentingnya kepemilkan legalitas usaha ini merupakan salah satu wujud komitmen XL Axiata melalui Sisternet dalam upaya memperluas literasi dan pemahaman para pelaku UKM khususnya perempuan Indonesia,” kata dalam keterangan tertulis.

Menurut Reza, webinar ini diisi dengan materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai manfaat dan cara memperoleh legalitas dan badan hukum atas UMKM mereka. Para perempuan pelaku UMKM harus memahami bahwa legalitas berperan sebagai instrumen dalam memperkuat jaminan hukum bagi bisnis mereka, sekaligus bukti penunjang adanya kegiatan usaha yang sah di mata hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Webinar ini diikuti secara daring oleh sekitar 100 perempuan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Edukasi diawali dengan pemahaman kepada para peserta mengenai apa itu status hukum usaha dan bagaimana menentukan skala prioritas untuk mengurus status hukum serta legalitas.

Setelah itu, dilanjutkan dengan bagaimana memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai keuntungan yang diperoleh apabila usaha mereka telah memiliki legalitas dan badan hukum. Pada tahap akhir, para peserta dipastikan telah memahami bagaimana cara memperoleh legalitas dan badan hukum.

Acara ini juga diisi dengan penjelasan mengenai seperti apa unsur badan hukum, identitas/kredibiltas, pembatasan maupun pemisahan resiko, perlindungan diri, dan keberlangsungan usaha.

Dijabarkan juga mengenai jenis badan hukum, hingga contoh bentuk usaha yang tergolong ke dalam badan hukum dan bukan badan hukum. Lebih jauh, para peserta diajarkan seperti apa tahapan dalam mengurus legalitas atau badan hukum, hal-hal yang perlu diwaspadai dalam pengurusannya, hingga contoh kasus yang merugikan pelaku UMKM karena minimnya pemahaman mengenai legalitas usaha ini.

Dikenalkan kali pertama pada bulan April 2015, website dan aplikasi Sisternet sudah diakses lebih dari 500.000 perempuan, dengan member yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejak tahun 2020, Sisternet memiliki aplikasi digital yang bisa diakses secara lebih mudah melalui ponsel. Seiring dengan terus semakin bertambahkan fitur-fitur dalam aplikasi Sisternet, semakin bertambah terus member yang mengakses Sisternet.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top