Selasa, 21 Mei 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh

Budi Man

| 19 Maret 2024

| 06:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers terkait THR keagamaan 2024 di Jakarta, di Jakarta, Senin (18/3/2024). Foto: Dokumentasi Kemnaker.

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan secara penuh. Pemberian tersebut tak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. 

Menaker mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

”Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran di Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Menaker melanjutkan, THR Keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Bila pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top