Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bupati Serang Lantik Pengurus FKUB Periode 2023-2028 

Budiman

| Kamis, 14 Maret 2024

| 16:00 WIB

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berfoto bersama pengurus FKUB usia dilantik di Pendopo Bupati, Kamis (14/3/2024). Foto: DOK Pemkab Serang.

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah  melantik Dewan penasihat dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang Masa bakti 2023-2028 di pendopo bupati, Kamis (14/3/2024).

Pada kesempatan itu, Tatu mengatakan peran FKUB memberikan dampak terhadap kerukunan dan toleransi di Kabupaten Serang. 

“Alhamdulilah di Kabupaten Serang dalam kondisi kondusif, ini tentunya tidak terlepas peran dari FKUB dan jajaran forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” ujar Tatu usai pelantikan. 

Sehingga, sambung Tatu, dengan kondusifitas antar umat beragama jajaran Pemda Kabupaten Serang bisa melaksanakan atau menjalankan tugasnya tanpa adanya masalah atau kendala apa pun. 

“Tentunya harapan kedepan pun sama seperti jajaran pengurus sebelumnya, bisa meningkatan kegiatan atau sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan kerukunan umat beragama di Kabupaten Serang,”katanya.

Dengan adanya berbagai penganut agama di Kabupaten Serang, kata Tatu, peran FKUB untuk memastikan tidak adanya perbedaan pemikiran atau paham yang menimbulkan gesekan di masyarakat.

“Peran FKUB bersinergi dengan masyarakat karena di sana ada jajaran pemda tergabung di dalamnya bisa berdiskusi dengan elemen masyarakat di bawah. Insya Allah toleransi di Kabupaten Serang selama ini terjaga,”ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua FKUB Kabupaten Serang KH. Hamdan Suhaemi memaparkan rencana kerja yang akan dilaksanakan pihaknya sesuai dengan tupoksi masing-masing berdasarkan PP (peraturan pemerintah).

“Kami siap mempertahankan kondusifitas dan menjaga toleransi antara umat beragama di Kabupaten Serang,”ujarnya.

Hal itu bisa dilakukan dengan musyawarah bersama jajaran forkopimda dan semua pihak. “Jadi persolaan tersebut harus dikembalikan kepada prosedur dan tata cara aturan yang berlaku,” tutupnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top