Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Simpan Narkoba di Kosan, Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Orang Wanita

Esih Yuliasari

| Rabu, 13 Maret 2024

| 14:00 WIB

Narkoba
Barang bukti yang diamankan. (FOTO: BIDHUMAS POLDA BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Dua wanita berinisial YG (28) dan EW (31) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Banten pada Kamis (07/03).

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba di dalam kosan yang berada di jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr Iman Imanuddin membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut.

“Untuk memberantas peredaran gelap narkoba Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan operasi di kost-kostan dari hasil operasi tersebut Penyidik berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenia Sabu-sabu seberat 1,7 gram. Di mana barang bukti tersebut disimpan di bawah kasur,” katanya.

Diresnarkoba menambahkan bahwa narkoba tersebut didapat dari temannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Dari hasil introgasi tersangaka YG (28) dan EW (31) bahwa membeli sabu-sabu dari temannya berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp2 Juta di mana barang tersebut akan dipakai oleh kedua tersangka,” tambah Dirresnarkoba.

Dr Iman Imannudin menekankan bahwa operasi razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkoba.

“Operasi razia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba,” ujar Dr Iman Imanudin.

Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka JO dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top