Senin, 25 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemkab Serang Berkomitmen Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Esih Yuliasari

| Rabu, 6 Maret 2024

| 07:00 WIB

Pemkab Serang
Sosialisasi peraturan pelayanan publik di Kabupaten Serang tahun 2024. (FOTO: DOK. DISKOMINFOSATIK KABUPATEN SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Serang.

Upaya tersebut terlihat dari standar pelayanan publik Pemkab Serang yang mendapatkan penilaian kategori A dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dengan nilai 89,28 poin pada Tahun 2023.

Asda III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Serang.

“Kemudian untuk rencana kerja kita kedepan Ibu Bupati mempunyai arahan agar diperluas terutama bagi OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kalau simpel tahun kemarin itu Puskesmas hanya 2, ibu bupati ingin lebih banyak yang dibina sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menuturkan pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu dari 8 area perubahan reformasi birokrasi.

“Maka, posisi vital pelayanan publik yang prima menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” jelas Ida.

Lebih lanjut Ida berharap, dengan pelaksanaan sosialisasi yang digelar dapat meningkatkan rapor Kabupaten Serang dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

“Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang pada tahun-tahun mendatang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakiln Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Serang.

“Karena saat ini kita dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan, maka tuntutan pelayanan publik untuk semakin baik juga semakin tinggi,” tukasnya.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top