EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot Serang bakal membatasi jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Adapun pembatasan jam operasional rumah makan oleh Pemkot Serang itu selama Ramadhan 2024 itu, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo usai menghadiri rapat Forkopimda di Setda Kota Serang, Kamis (29/2/2024).
“Menjelang Ramadhan kami bersama MUI akan mengundang para pengusaha rumah makan, restoran, warteg, hiburan. Termasuk juga hotel, karena pembatasan rumah makan buka di siang hari,” katanya.
Menurut Subagyo, pembatasan jam operasional bagi rumah makan di siang hari selama Ramadan harus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Serang.
“Ini juga harus tersosialisasikan kepada masyarakat dan juga kearifan lokal masyarakat Kota Serang,” ujarnya.
Subagyo menuturkan, setelah mengundang para pengusaha, pihaknya akan membuat surat edaran bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang dan MUI Kota Serang.
“Jadi nanti setelah tanggal 4 Maret, kita rapat lagi untuk membuat surat edaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya juga akan membuat langkah-langkah perventif dari stakeholder, Forkopimda kaitan dengan patroli pengamanan Ramadan.
“Karena misalnya anak-anak setelah tarawih menjelang sahur biasanya masih di luar. Di dalam rumah banyak kerawanan-kerawanan baik itu geng motor, tawuran itu juga harus diantisipasi,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, soal pembatasan jam operasional rumah makan, tempat hiburan, dan hotel akan dibahas kembali bersama Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang.
“Ke depan ada keputusan dari Kemenag dan MUI jadi kita tidak sendiri. Nanti ada rapat bersama lagi tanggal 4 Maret,” tukasnya.***