Kamis, 6 Februari 2025
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

OJK: Bank BUMN Jadi Pendorong Utama Pertumbuhan Kredit

| Jumat, 23 Februari 2024

| 11:00 WIB

Ojk
Logo OJK. (FOTO: ABDULLAH AZZAM).

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit berdasarkan data akhir bulan tahun 2023.

“Tumbuh sebesar 12,02 persen yoy, dengan porsi kredit sebesar 45,64 persen dari total kredit perbankan,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, dikutip Jumat(23/2/2024). 

Sedangkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di bulan yang sama tahun 2023, tercatat 3,73 persen yoy, bulan sebelumnya, November di tahun yang sama tercatat 3,04 persen yoy. 

“Atau menjadi Rp8.458 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57 persen yoy,” terangnya. 

Kemudian apabila ditinjau dari kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban tunai dan agunannya tanpa mengalami kerugian yang tidak dapat diterima atau Likuiditas, sektor ini mengalami peningkatan. 

“Likuiditas industri perbankan pada Desember 2023 meningkat dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan,” ujarnya. 

Lalu dari sisi kinerja menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau intermediasi, secara yoy kredit meningkat Rp666,68 triliun atau tumbuh double digit sebesar 10,38 persen.

“Untuk bulan November 9,74 persen yoy, menjadi Rp7.090 triliun. Pertumbuhan tersebut utamanya didorong Kredit Investasi yang tumbuh sebesar 12,26 persen yoy dan Kredit Modal Kerja sebesar 10,05 persen yoy,” jabarnya. 

Sebagai upaya untuk menstimulus bank versi BPR, lembaga pengawas perbankan ini telah menerbitkan dua Peraturan OJK dalam rangka penguatan BPR dan BPRS.

Peraturan pertama yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, yang mengatur penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan keduanya. 

Aturan kedua ialah POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR yang di antaranya mengatur penyelarasan ketentuan Agunan yang Diambil Alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK.

“Antara lain surat berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan moda,” tukasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top