SERANG, EKBISBANTEN.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang oknum eks pegawai supervisor Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak. Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka diduga melakukan korupsi sebesar Rp6,1 miliar.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, tersangka melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai supervisor untuk mengambil uang di brankas.
“Menahan tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan selaku supervisor kantor cabang pembantu Bank daerah yang di Malingping, Lebak,” katanya, Senin (5/2/2023).
Didik menjabarkan, Ridwan memanfaatkan posisi strategisnya yang merupakan pemegang kunci dan sandi. Lewat itu, ia mengembat uang yang bukan haknya dari dalam brankas secara bertahap.
Tersangka, kata Didik, melakukan aksinya sejak bulan Februari 2022 hingga September 2022 dengan mengambil uang di brankas hampir setiap hari saat sore atau malam ketika karyawan lain sudah pulang.
Guna menutupi aksinya, tersangka menginput data fiktif untuk mengelabuhi auditor. Hal itu dilakukan dengan cara mengadakan transaksi pengeluaran.
Aksi tersangka, jelas Didik, tercium usai pengelola bank milik Pemprov Banten itu mengecek pemasukan dan pengeluaran dengan sistem.
Lalu ditemukanlah adanya data pengeluaran yang tak lazim sehingga dilakukan pengecekan menyeluruh. Dalam pemeriksaan, barulah diketahui uang brankas hilang. Kejati kemudian ditangani sejak awal Januari tahun ini.
“Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu. Kemudian diaudit, dicek di CCTV ketahuan Pihak bank sendiri yang melaporkan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang panas itu digunakan untuk keperluan pribadi dan judi online. Sampai saai ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait aliran uang haram tersebut.
“Masih kami kejar ini, betulkah aliran uangnya itu, karena lumayan Rp6,1 miliar itu. Masa dipakai judi online. Mau kami tracking aset dan kekayaan dan larinya itu kemana,” katanya.
Atas perbuatan tersangka, pelaku kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang serta dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.