JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan peraturan terbaru. Kali ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengatur tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Peraturan untuk keduanya bertujuan untuk penguatan BPR dan BPRS.
Adapun aturan tersebut, yakni POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan keduanya.
Sedangkan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.
“Dua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal itu sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dikutip Senin (5/2/2024).
Perlu diketahui, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.
POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai status, jangka waktu pengawasan, tugas pengawasan OJK, penempatan dana oleh LPS kepada BPR dan BPR Syariah. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Untuk POJK 1/2024, merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR, yang dilatarbelakangi oleh:
1.Penyelarasan peraturan mengenai Agunan yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU No.4 tahun 2023.
2.Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.
3.Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan
4.Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.
Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan: aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).
Serta cakupan restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.