EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima hibah tanah seluas seluas 4.289 m², di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tanah yang letaknya di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang itu, rencananya akan digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan adanya bantuan hibah dari Pemkab Serang, yang akan digunakan oleh Kejari Serang.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bahwa tanah tersebut berasal dari hibah Pemkab Serang yang diperuntukan untuk bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 4.289 meter,” katanya.
Rangga menuturkan penyerahan bantuan hibah tanah itu, sudah diserahkan dalam bentuk sertifikat tanah bukti kepemilikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto.
“Pada hari Kamis 25 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menerima sertifikat tanah bukti kepemilikan atas BMN di wilayah Kabupaten Serang,” terangnya.
Ia menambahkan sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Desa Kaserangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penyerahan BPN ini sebagai bentuk dukungan dalam melindungi, dan mengamankan aset negara atau aset pemerintah,” jelas Rangga.
Diketahui, dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan ucapan terima kasih.
Ia juga menyampaikan apresiasi sertifikasi yang telah dilakukan oleh jajaran BPN.***