SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mencatat 147 laporan atau aduan. Dari jumlah itu, 115 laporan masyarakat telah diselesaikan pada tahun 2023.
Ombudsman Banten menghitung, tidak kurang dari Rp 38,9 miliar kerugian masyarakat yang berhasil terselamatkan dari maladministrasi.
Berangkat dari 147 laporan yang ditangani, Ombudsman Banten telah menyelesaikan 73 persen yang 63 persen di antaranya disimpulkan telah terjadi praktik maladministrasi.
Menurut Kepala Perwakilan Ombusdman Banten Fadli Afriadi dalam konferensi pers pengawasan pelayanan publik tahun 2023 di kantornya, angka tersebut meningkat dari jumlah potensi kerugian masyarakat di tahun 2022 yang sebesar Rp 53,5 miliar.
“Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan,”ujar Fadli, Kamis (1/2/2024).
“Terbesar dari infrastuktur sebanyak Rp 32,5 miliar. Di susul pertanian, perumahan atau permukiman, lingkungan hidup, pertanahan, dan lain-lain,” tambah Fadli.
Penghitungan kerugian masyarakat, kata Fadli, didasarkan pada Pasal 1 angka 3 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Fadli juga mengungkap, adanya kenaikan potensi kerugian dan penyelamatan kerugian masyarakat dibanding tahun sebelumnya disebabkan oleh kenaikan jumlah keluhan serta pengaduan.