EKBISBANTEN.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 30.469 laporan konsumen per Januari 2024. Tingkat pengaduan konsumen itu terus mengalami lonjakan yang signifikan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari jumlah itu, lima pengaduan paling banyak, yakni restrukturisasi kredit atau pembiayaan, pencairan dana, persoalan klaim, perilaku petugas penagihan dan terakhir penipuan.
Lebih rinci, merujuk data Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tahun 2017, OJK telah memberikan layanan kepada 25.742 konsumen, layanan terus meningkat sampai tahun 2023 hingga mencapai 319.416 konsumen.
Kemudian sejak Januari 2022 hingga Januari tahun ini, OJK telah memberikan tanggapan kepada 665.809 konsumen, sebanyak 39.866 di antaranya merupakan pengaduan.
Ia menilai, meningkatnya angka pengaduan tersebut merupakan hal yang baik, karena masyarakat sudah semakin paham terkait permasalahan dan literasi keuangan
“Tingginya tingkat pengaduan bukan berarti negatif, melainkan masyarakat sudah mengerti untuk lapor ke OJK,” ujar Kiki sapaan akrabnya dalam Media Briefing Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan secara daring, Kamis (1/2/2024).
Berdasarkan pengaduan per sektor, Kiki merinci, sebanyak 2,08 juta pengaduan di sektor perbankan, 5.865 pengaduan di pasar modal dan 1,38 juta pengaduan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Maka dari itu, agar konsumen semakin terlindungi pada sektor jasa keuangan, kata kiki, lembaganya menerbitkan POJK No.22 Tahun 2023 pada 22 Desember lalu.
“Issue saat ini adalah oknum perilaku petugas penagihan, yang mempunyai modus penarikan disertai kekerasan fisik dan verbal, ancaman penyebarluasan data pribadi dan penagihan diluar kontak darurat,” tutur Kiki.
Regulasi itu memiliki tujuan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), yakni dengan memberikan pedoman dalam melakukan penagihan.
Sedangkan untuk konsumen, aturan ini memberikan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang ada dan berlaku di masyarakat. Serta dapat meningkatkan kesadaran konsumen untuk memenuhi kewajibannya dalam melakukan transaksi jasa keuangan.