Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Sepanjang Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Banten Bayar Klaim Rp3,31 Triliun

Budiman

| Kamis, 25 Januari 2024

| 12:25 WIB

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo (Kanan) bersama Wali Kota Cilegon di Aula Setda, Rabu (24/1/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

EKBISBANTEN.COM- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Provinsi Banten mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 3,31 triliun dengan jumlah 325 ribu klaim sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 2,5 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Rincian pembayaran klaim, yakni terdiri dari manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan atas Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), telah diberikan kepada peserta maupun anggota keluarga (ahli waris).

Jumlah itu juga merupakan akumulasi dari keseluruhan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di 14 kantor cabang 8 kabupaten atau kota di Provinsi Banten.

Peningkatan juga terjadi pada jumlah iuran, yakni meningkat sebesar 21,9 persen dari tahun 2022.

“Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten telah mengelola penerimaan iuran sebesar Rp 7,24 Triliun dan melindungi sebanyak 2,63 juta tenaga kerja atau bertumbuh sebesar 21,9 persen dari tahun 2022,” tulis Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan program, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten telah memberikan manfaat sepanjang tahun 2023 yang terdiri dari:

  • Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sebesar Rp 2,57 Triliun kepada lebih dari 214 ribu lebih penerima manfaat
  • Pembayaran manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 111 Milyar lebih kepada 8 ribu-an penerima manfaat
  • Pembayaran Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 279 Milyar lebih atas 30 ribu-an penerima manfaat kecelakaan kerja
  • Pembayaran manfaat Jaminan kematian (JKM) sebesar Rp 234 Milyar lebih atas kepada 9 ribu-an lebih penerimaan manfaat
  • Pembayaran manfaat Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar Rp 92 Milyar-an.

“Untuk manfaat beasiswa telah dibayarkan kepada anak peserta dengan jumlah nominal sebesar Rp 24 Milyar-an,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top