Kamis, 5 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemerintah Sebut Pajak Hiburan untuk Kalangan Masyarakat Tertentu

Budiman

| Selasa, 23 Januari 2024

| 11:19 WIB

Ilustrasi Pajak Hiburan. Foto via Freepik.com

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Pemerintah mengenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang khusus. Jasa hiburan yang dimaksud seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap ataupun spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. 

Pengenaan pajak itu mempertimbangkan jasa hiburan yang sudah disebutkan, pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat kalangan tertentu. 

Pemerintah beralasan, penetapan batas tarif pajak akan membuat para pengusaha jasa hiburan dapat meningkatkan omset usaha. 

Omset mereka akan meningkat dengan cara pencegahan penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah. 

“Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, dikutip Selasa (23/1/2024). 

Lydia menambahkan, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemda, dengan memberikan kewenangan untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing.

Tentunya hal itu termasuk dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dengan batas tarif 40 hingga 75 persen. 

Dalam UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing – masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top