Selasa, 24 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bikin Bising, Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong 

Budiman

| Rabu, 17 Januari 2024

| 12:00 WIB

Knalpot Brong hasil sitaan Polda Banten yang dimusnahkan, Rabu(17/1/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Banten musnahkan 1.023 knalpot bising atau brong hasil sitaan selama tiga minggu terhadap kendaraan bermotor roda dua, Rabu (17/01/2023).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, knalpot tersebut disita dari berbagai wilayah di Provinsi Banten. Knalpot terbanyak disita dari wilayah Kota Tangerang dan Kota Serang.

“Sampai dengan saat ini, total terjadi 2.215 pelanggaran yang seluruhnya ditindak dengan teguran edukatif dan dilakukan penyitaan kenalpot Brong sebanyak 1.023 unit,” ujarnya saat konferensi pers di Outdoor Aula Serbaguna Polda Banten. 

Adapun untuk rincian knalpot yang disita, yakni:

– Polda Banten melakukan 297 penindakan, knalpot yang disita 77 unit

– Polresta Tangerang melakukan 265 penindakan, knalpot yang disita 150 unit

– Polresta Serang Kota melakukan 380 penindakan, knalpot 200 unit

– Polres Serang melakukan 238 penindakan, knalpot yang disita 147 unit

–  Polres Cilegon melakukan 241 penindakan, knalpot yang disita 150 unit

– Polres Pandeglang melakukan 373 penindakan, knalpot yang disita 151 unit

 – Polres Lebak melakukan 421 penindakan, knalpot yang disita 147 unit

Leganek menyampaikan, pemusnahan knalpot brong ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Ia juga bilang, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu dan tidak beretika. 

Selain itu, penggunaan knalpot brong dapat mengganggu pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki. 

“Knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara karena dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi,” tegasnya. 

Senada dengan Leganek, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Terlebih, situasi saat ini yang telah memasuki masa kampanye Pemilu 2024, penggunaan knalpot brong dinilai dapat memantik berbagai masalah dan menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Melalui penindakan secara edukatif dan pemusnahan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana damai, dan kondusif di tengah masyarakat,” tutur Didik. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top