Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Antusias, 36.625 Warga Banten Daftar Seleksi Pengawas TPS

Budiman

| Rabu, 10 Januari 2024

| 20:15 WIB

Antusias warga Banten dalam partisipasi aktif pengawas TPS, Rabu (10/1/2023). Foto: Dokumentasi Bawaslu Banten.

SERANG, EKBISBANTEN.COM- Partisipasi warga Banten untuk aktif dalam pemilihan umum terlihat jelas. Hal itu terlihat dari antusiasnya warga Banten yang mendaftar menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mencapai 36.625 orang. Jumlah tersebut melebihi kuota kebutuhan Pengawas di Banten, yaitu 33.324 TPS. 

“Alhamdulilah, minat masyarakat Banten cukup baik untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya di Banten ini,  dengan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD, dan juga DPD yang pemungutannya dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024” ujar Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi SDM  dan Organisasi Liah Culiah, dikutip Rabu (10/1/2024). 

Dari jumlah itu, kebutuhan pendaftar untuk masing-masing kabupaten/kota di Banten beragam. Untuk rinciannya yakni sebagai berikut. 

-Kota Serang kebutuhan sebanyak 1.877, untuk pendaftar sebanyak 2.372

-Kota Cilegon kebutuhan 1.253, pendaftar 1.409.

– Kota Tangerang kebutuhan 5.175, pendaftar 5.580.

-Kota Tangerang Selatan 3.824, pendaftar 4.001.

-Kabupaten Pandeglang kebutuhan 3.759, pendaftar 4.547

-Kabupaten Serang kebutuhan 4.425, pendaftar 5.567

-Kabupaten Lebak kebutuhan 3.995, pendaftar 4.662

-Kabupaten Tangerang kebutuhan 9.016, pendaftar 8.487

“Jika dipetakan berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing kabupaten/kota, memang masih belum sesuai harapan, karena hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran ditutup yaitu 8 Januari 2024 pukul 16.00 WIB,” ujarnya. 

“Terdapat wilayah yang belum terpenuhi kuota kebutuhan pengawas TPS seperti di Kabupaten Tangerang, jumlah TPS ada 9.016 sementara pendaftar hanya 8.487, masih kurang” sambungnya. 

Liah melanjutkan, untuk tahapan rekrutmen akan terus berlanjut, per hari ini (10/1), katanya, dilakukan pengumuman lolos seleksi administrasi.

Sementara itu, terkait dengan TPS yang belum terisi sebagaimana hasil pemetaan, maka akan ada perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi Pengawas TPS, dan prosesnya akan dilakukan usai Pengawas TPS yang tahap ini dilantik, dengan ketentuan dan kriteria khusus.

“Pengawas TPS ini nantinya harus memantau dan memastikan setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS untuk memastikan keakuratan hasil, dan pergerakan hasil penghitungan suara, melakukan pencegahan, serta menerima dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran,” pungkas Liah.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top