Pemerintah Naikan Gaji PNS dan Pensiunan 8 Persen, Ini Besarannya

- Kamis, 4 Januari 2024

| 09:00 WIB

PNS
Ilustrasi PNS. (FOTO: FREEPIK).

EKBISBANTEN.COM – Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah berlaku mulai Januari 2024 walaupun aturan terkait belum diterbitkan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (2/1/2024) lalu.

Tidak hanya PNS, kenaikan gaji ini juga sudah berlaku untuk TNI/Polri dan pensiunan.

“ASN, TNI, Polri dan pensiunan disampaikan bapak presiden, nanti kita sampaikan begitu RPP sudah selesai, artinya (gaji PNS) tidak dikurangi, mulainya 1 Januari,” katanya.

Ia mengaku hingga saat ini pemerintah terus mengebut penerbitan aturan terkait kenaikan gaji PNS berupa peraturan pemerintah (PP).

Kemudian ia juga memastikan kalaupun PP terbit lebih dari tanggal 1 Januari, gaji PNS akan tetap dibayarkan.

“Kalau lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan untuk 1 Januari, kan 12 bulan gitu ya,” jelasnya.

Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dengan besaran Rp1.560.800 – Rp2.335.800.

Jika kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024 kemarin sebesar 8 persen, maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp1.685.664 – Rp2.522.664. Hitungan ini berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji yakni Rp124.864 – Rp186.864.

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp5.901.200 untuk golongan IV e, jika naiknya 8 pesen maka tahun depan gaji golongan IV e menjadi Rp6.373.296. Jika hitung dari persentase gaji saat ini kenaikannya Rp472.096.

Namun, nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara. Karena dari pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

Dengan asumsi kenaikan 8 persen, berikut daftar perkiraan gaji PNS yang mulai berlaku Januari 2024 kemarin:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
  • Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
  • Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
  • Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
  • Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
  • Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
  • Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
  • Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
  • Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
  • Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Perlu diingat nilai kenaikan gaji PNS 2024 di atas merupakan perhitungan sementara.

Hal itu lantaran hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS/TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.*

Editor: Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top