Senin, 25 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Bawaslu Banten Akui Masih Ada Pelanggaran Kampanye Peserta Pemilu

Budiman

| Kamis, 28 Desember 2023

| 20:38 WIB

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat usai mengikuti diskusi di Pokja Wartawan Provinsi Banten, Kamis (28/12/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengakui, masih ada pelanggaran kampanye bagi para peserta pemilu 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat mengatakan, pelanggaran tersebut berupa ditemukannya Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho yang terpasang pada tempat-tempat yang tidak sesuai. 

“Memang banyak sekali APK APK yang tidak sesuai dengan regulasi, contohnya di tempelkan ke tiang listrik, bawa pohon, jalan protokol,” ujarnya usai mengikuti diskusi di Pokja Wartawan Provinsi Banten, Kamis (28/12/2023). 

Atas temuan itu, ia bersama instansi terkait telah berupaya untuk menertibkan APK yang melanggar lewat instruksi kepada jajarannya di kabupaten dan kota yang ada di Banten. 

“Seluruh provinsi semua sudah menyampaikan instruksi ke pengawas jajaran kabupaten, kota dan kecamatan untuk mengidentifikasi pendata APK, akibat spanduk-spanduk yang di pasang memang tidak sesuai dengan regulasi,” terangnya. 

Selain itu, ia juga telah menyampaikan kepada calon legislatif yang melanggar APK dalam tahapan pemilu untuk segera memasang baliho sesuai dengan aturan yang ada. 

 “Setelah itu juga di sampaikan ke peserta pemilu untuk memasang APK sesuai regulasi dari beberapa hasil pengawasan,” imbuhnya. 

“Kemarin juga Bawaslu provinsi meminta kepada kabupaten kota bahwa datanya sudah ada untuk melakukan penertiban dengan Satpol PP dan Kasi Trantib di tingkat kecamatan, dan ini memang harus di tangani bersama tapi proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top