SERANG, EKBISBANTEN.COM-Ombudsman Banten memberi penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Dalam penghargaan tersebut, Ombudsman Banten memberi penilaian terhadap 9 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 8 pemerintah kabupaten dan kota serta 1 provinsi, 8 Kepolisian Resor dan 8 Kantor Pertanahan.
Untuk tingkat pemerintah daerah, dilakukan penilaian terhadap OPD yang membidangi substansi perizinan, kependudukan, pendidikan, sosial, kesehatan jasa dan administratif.
Sebenarnya, secara nasional penghargaan ini telah diselenggarakan pekan lalu (14/12) di Jakarta, dengan hasil Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten masuk ke dalam 10 besar tingkat nasional.
Adapun pemda yang dimaksud ialah Pemerintah Provinsi Banten yang menduduki posisi 7 nasional dengan nilai 91,96, Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Merespon itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya turut mengapresiasi terhadap upaya semua pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
“Pemerintah Provinsi Banten bersyukur dapat masuk 10 besar kategori Pemprov dengan nilai 91,16 dalam kategori A, Kualitas Tertinggi. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, di Pendopo Gubernur, Rabu (20/12/2023)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, lembaganya berperan sebagai mitra strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penghargaan ini merupakan bentuk dorongan dari lembaganya agar kualitas pelayanan publik lebih optimal.
“Bahwa Penganugerahan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi juga sebagai bentuk dorongan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kepatuhan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Adapun, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik ialah sebagai berikut:
– Pemerintah Provinsi Banten berhasil masuk dalam 10 besar kategori Pemprov dengan nilai 91,16 dalam kategori A, Kualitas Tertinggi. Rincian nilai dari beberapa OPD terkemuka adalah sebagai berikut:
Dinas Pendidikan: 83,07
Dinas Sosial: 91,88
DPMPTSP: 93,86
RSUD Banten: 95,85
Tingkat kabupaten dan kota, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memuncaki ranking dengan nilai 94,46, Kategori A, Kualitas Tertinggi, naik 5,63 poin dari nilai tahun 2022 setelah sebelumnya juga memuncaki ranking di tahun 2022 dengan nilai 88,83.
Hasil penilaian tingkat kabupaten dan kota adalah sebagai berikut:
Pemerintah Kota Tangerang Selatan: 94,46
Pemerintah Kabupaten Tangerang: 93,72
Pemerintah Kota Tangerang: 91,96
Pemerintah Kota Cilegon: 89,45
Pemerintah Kabupaten Serang: 89,26
Pemerintah Kabupaten Lebak: 89,17
Pemerintah Kota Serang: 88,94
Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 88,84
Untuk OPD dengan nilai tertinggi dari masing-masing substansi juga mendapatkan penghargaan, seperti DPMPTSP Kota Tangerang untuk Substansi Perizinan dengan nilai 97,43, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk Substansi Administrasi Kependudukan dengan nilai 96,25,
Lalu Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk Substansi Sosial dengan nilai 96,07, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk substansi Pendidikan dengan nilai 94,50, Dinas Kesehatan Kota Cilegon untuk substansi Kesehatan Administratif dengan nilai 89,45, dan Puskesmas Tigaraksa untuk substansi Kesehatan Jasa dengan nilai 96,73.
“Provinsi Banten dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar hasil penilaian ini menjadi motivasi untuk melakukan perbaikan yang lebih baik lagi,” tukas Fadli.