Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Terima SKP2, Muhyani Sujud Syukur dan Menangis usai Dibebaskan dari Tersangka

Budiman

| Senin, 18 Desember 2023

| 13:00 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penjaga ternak Muhyani (58) yang dijadikan tersangka karena melawan pencuri kambing hingga tewas, kasusnya telah diberhentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Muhyani resmi lepas dari status tersangka usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farhan, Senin (18/12).

Penerimaan SKP2 itu diwarnai isak tangis dan sujud syukur oleh Muhyani dan mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak. 

“Saya bersyukur, saya berterima kasih pak kepada institusi Polsek, Polres, Kejaksaan Tinggi saya bersyukur bebas,” ujarnya dengan lirih dibarengi isak tangis di Aula Kejati Banten. 

Sementara itu, Kajati Banten Didik Farkhan menjelaskan, dengan adanya SKP2, tak ada yang dapat menuntut apapun kepada Muhyani.

“Kami serahkan di Kejaksaan Tinggi karena pak Muhyani dengan menerima ini SKP2, beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka, ditutup perkaranya,” katanya.

Menurutnya, Muhyani dalam kasus pembunuhan terhadap pencuri ternak murni karena pembelaan diri. 

Adapun penghentian penuntutan terhadap Mulyani berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHP, yang berisi karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.

“Sehingga memang harus diberitahukan seperti itu teman-teman, sudah plus 140 ayat 2 itu,” tukasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top