SERANG, EKBISBANTEN.COM – Jumlah koperasi di Kabupaten Serang terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hal itu berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Banten.
Tercatat dalam publikasi Banten dalam Angka tahun 2022 dan 2023, jumlah koperasi di Kabupaten Serang meningkat beberapa tahun terakhir.
Tahun 2020 jumlah unit koperasi wilayah Kabupaten Serang sebesar 1.441 unit, meningkat 23 unit di tahun 2021 menjadi 1.464 unit. Kenaikan unit koperasi kembali terjadi pada tahun 2022 sebesar 25 unit menjadi 1.489 unit.
Hal yang sama juga terjadi pada jumlah keanggotaan koperasi yang terus meningkat signifikan. Tahun 2021 tercatat keanggotan koperasi sebesar 8.240 dengan jumlah manajer 4 dan karyawan 15.
Jumlah itu meningkat 30.666 menjadi 38.906 anggota koperasi, 27 manajer dan 274 karyawan pada tahun 2022.
Tak hanya itu, peningkatan juga terjadi pada jumlah aset, volume usaha dan sisa hasil usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Serang. Jumlah aset koperasi tahun 2021 sebesar Rp65.364,91 juta, naik Rp305.649,71 juta menjadi Rp371.014,62 juta di tahun 2022.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Ucapkan Terima Kasih pada Diskoperindag Kabupaten Serang
Pun demikian dengan volume usaha koperasi, dan SHU. Volume usaha sendiri merupakan total nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa pada suatu periode tahun buku yang nantinya akan mendatangkan suatu pendapatan koperasi yaitu SHU.
Tahun 2021 volume usaha koperasi sebesar Rp 42.723,28 juta dengan SHU atau pendapatan Rp5.062,62 juta menjadi Rp263.567,65 juta volume usaha dengan pendapatan Rp22.061,67 juta di tahun 2022.
Tentu peningkatan demi peningkatan itu tidak lepas dari peran Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Cara Promosi Produk UMKM Kabupaten Serang Tuai Apresiasi
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, H Adang Rahmat melalui Kepala Bidang Koperasi, Mochamad Yagi Susilo mengungkapkan peningkatan koperasi yang ada di Kabupaten Serang adalah berkat peran aktif pihaknya dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian kesehatan terhadap koperasi di wilayahnya.
“Kami Diskoumperindag Kabupaten Serang memiliki salah satu tugas pokok dan fungsi yaitu melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kesehatan koperasi kepada Koperasi-koperasi di wilayah Kabupaten Serang. Khusus di bidang Koperasi, kami datang langsung ke setiap-setiap koperasi menanyakan permasalahan yang dihadapi Koperasi,” katanya.
Lebih lanjut, Yagi menegaskan pihaknya juga aktif mendorong pemanfaatan media daring dalam pemasaran koperasi sektor riil dan terus berupaya mendorong pendirian koperasi di Kabupaten Serang agar terus bertumbuh.
“Kami terus berupaya menjaga keberlanjutan koperasi. Salah satu caranya adalah dengan mendorong koperasi di bidang usaha UMKM untuk menggunakan strategi pemasaran online. Sementara untuk pendirian koperasi sendiri kan prioritas atas perintah dari Ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah maka dari itu, kami akan terus giatkan,” pungkasnya.***