SERANG, EKBISBANTEN.COM- Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membekuk tersangka pengoplos tabung LPG bersubsidi 3 kg ke LPG non subsidi 12 kg dan LPG nonsubsidi 50 kg.
Para pelaku dari tindak pidana itu berhasil meraup keuntungan setiap hari sekitar Rp1.050.000.000. Para pelaku delapan orang berinisial TJ (56) sebagai Pemilik dan Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000, per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun.
Penangkapan tersangka pengoplos dengan metode suntik itu dibekuk lewat Operasi tangkap tangan di lokasi kegiatan Pemindahan tabung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Provinsi Banten, Rabu (22/11/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Lebak yang sebelumnya pada tanggal 19 September 2023. Telah diamanakan 4 pelaku di Kabupaten Lebak dan telah ditangani Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim dalam konferensi pers di Aula Sebaguna, Rabu (13/12/2023).
“Kemudian Tim melakukan penyelidikan didapatkan satu unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran 3 Kg di wilayah Kecamatan Tigaraksa yang akan di kirim ke wilayah Karang Tengah Kota Tangerang,” sambungannya.
Adapun, 10 barang bukti yang berhasil diamankan Polda Banten berupa 11 Mobil Pick Up, 4 Truk Colt Diesel, sepeda motor Viar, 2.638 Tabung LPG 3 Kg, 587 Tabung LPG 12 Kg, 74 Tabung LPG 50 Kg, 237 Pcs Selang Regulator, 100 Pcs Alat Transfer Gas berupa Tombak Besi, 4 Gancu, 5 Timbangan Elektronik.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enamtahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tukasnya.