Minggu, 24 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Aturan NIK Sebagai NPWP Mundur ke Juli 2024

Budiman

| Rabu, 13 Desember 2023

| 07:27 WIB

Ilustrasi NPWP . Dok/DJP

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memundurkan aturan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentangPerubahan atas PMK Nomor 112 PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Adapun, validasi data NIK sebagai NPWP meliputi orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP), orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, pertimbangan perubahan jadwal itu merupakan  implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

Hal itu juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak. 

“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujarnya, dikutip Selasa (12/12/2023). 

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

“Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. 

Kemudian untuk ILAP dan perusahaan yang masih dalam proses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Lalu dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit. 

Help Desk tersebut dibuka setiap hari kerja dengan alamat sebagai berikut:

Virtual Help Desk

Senin – Jumat (hari kerja)

Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB

Meeting ID : 865 5844 8199

Passcode : Helpdesk

Link : https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023

“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder.Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan 

baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top