Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Akhir Masa Jabatan, Syafrudin Dinilai Belum Mampu Wujudkan Kota Serang Madani

Budiman

| Senin, 4 Desember 2023

| 18:42 WIB

Koalisi Masyarakat Pemerhati Perubahan tengah melakukan aksi di Pemkot Serang mengkritik Syafrudin yang dinilai belum mampu menjadikan Kota Serang Madani, Senin (4/12/2023). Foto: Dani Pratama.

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Akhir masa jabatan Wali Kota Serang dalam lima tahun kepemimpinan Syafrudin, dinilai belum mampu mewujudkan kota yang madani. 

Beberapa permasalahan yang ditinggalkan Syafrudin, dinilai oleh Koalisi Masyarakat Pemerhati Perubahan (KALIMATI), Kota Serang tidak ada menunjukkan perubahan yang signifikan.

Lewat aksinya, sejumlah permasalahan yang diutarakan seputar penataan Kota Serang masih terbilang berjalan di tempat, bahkan terlihat buruk jika di kaitkan dengan beberapa Kota maupun Kabupaten lainya di Banten. Terlebih, muncul masalah yang terus ada baik di masyarakat maupun dalam roda pemerintahan.

“Syafrudin gagal dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mewujudkan Kota Serang menjadi Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya,” ujar Koodinator KALIMATI Dani Pratama dalam aksinya di Pemkot Serang, Senin (4/12/2023). 

Menurutnya, sejumlah permasalahan yang ada terkait pembangunan infrastruktur jalan yang belum merata, kualitas pelayanan kesehatan yang belum maksimal, carut marut  pendidikan, tata kelola sampah yang belum terarah, kian memperburuk kepemimpinan Sayfrudin selama lima tahun ini

“Belum optimalnya PAD, dapat dilihat dari kemampuan dalam membiayai belanja daerah menggunakan sumber PAD, lalu ada dugaan Kongkalingkong proyek di beberapa OPD Kota Serang. Indikasinya, banyak perusahan yang Sertifikasi Badan Usahanya (SBU)  sudah mati atau kadaluarsa, namun masih bisa mendapatkan Pekerjaan,” terangnya. 

Lalu soal kawasan yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas jualan, katanya, fakta di lapangan, terdapat tempat yang seharusnya tak boleh digunakan untuk berdagang. 

“Kawasan yang tidak di peruntukkan berjualan itu harus bebas dari PKL, seperti jalan trotoar, alun-alun termasuk juga Kawasan Stadion Maulana Yusuf,” tegas Dani. 

Untuk stadion sendiri, kata Dani, menurut Perda tidak di benarkan  menjadi tempat lapak berjualan pedagang, terlebih belum lama ini Kawasan Stadion Maulana Yusuf di berlakukan Secure Parking.

Artinya, Kawasan tersebut merupakan Fasilitas Umum dan di dalam area terdapat Kantor Pelayanan serta area Pemakaman.

“Hal tersebut menjadi polemik, yang mana mengganggu aktivitas masyarakat yang ingin berolahraga ataupun ke Kantor Pelayanan dan Pemakaman,” ujarnya. 

Polemik lain, tambah Dani, ada pada fakta di kawasan Stadion yang memperbolehkan pedagang berjualan. Ia menilai, pembiaran aktivitas itu untuk menambah PAD. Namun, aktivitas itu tentunya harus mendapatkan persetujuan dari DPRD dan sudah sesuai Perda. 

“Jika memang sudah sesuai Perda dan mendapatkan persetujuan DPRD, apakah Perusahaan Pengelola Parkir tersebut sudah menempuh prosedur atau peraturan yang berlaku,”  pungkasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top