EKBISBANTEN.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Banten.
Pengesahan dan penetapan UMK 2024 Banten ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar
Adapun UMK 2024 tersebut menurut rencana akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi membenarkan UMK 2024 telah ditetapkan.
“Sudah ditandatangani Gubernur,” kata Septo singkat.
Dalam UMK 2024 Banten itu, UMK paling rendah yaitu Kabupaten Lebak. Sedangkan UMK yang paling tinggi adalah Kota Cilegon.
Berikut rincian UMK 2024 tiap Kabupaten/Kota di Provinsi Banten:
- Kabupaten Pandeglang 3.001.929,87
- Kabupaten Lebak 2.978.764,69
- Kabupaten Serang 4.560.894,85
- Kabupaten Tangerang 4.601.988,00
- Kota Tangerang 4.760.289,54
- Kota Tangerang Selatan 4.670.791,00
- Kota Cilegon 4.815.102,80
- Kota Serang 4.148.602,00.*