SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Kepala Desa (Kades) beserta aparatur desa jangan sampai terlibat kampanye calon legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2024.
Keterlibatan Kades beserta jajarannya dalam mengkampanyekan calon legislatif dan eksekutif merupakan pelanggaran yang bisa dituntut hukum pidana.
“Melibatkan Kepala desa, aparatur desa.Yang dipidana kepala desa atau aparatur desa yang dilibatkan jadi tim kampanye,” ujarnya saat apel siaga di Alun-alun Serang, Kamis (23/11/2023).
Hal itu ia sampaikan sebab, tanggal 28 November 2023 nanti merupakan tahapan kampanye yang rawan penyelenggaraan aturan.
BACA: Gelar Apel Siaga, Bawaslu Banten Ingatkan Netralitas ASN dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Maka dari itu, ia menegaskan kepada para pengawas pemilu untuk siaga 24 jam mengkontrol serta mengawasi jalannya sosialisasi caleg nanti. Sebab, menurutnya pelanggaran pemilu tak mengenal waktu.
Terlebih untuk bentuk kampanye bermuatan politik uang, penyebaran informasi politik yang menyinggung suku, adat, ras, agama (sara).
“Wajib awasi cegah dan tindak,” ucapnya.
Para pengawas juga diminta agar terjun langsung ke lapangan untuk berkoordinasi dengan tokoh adat, agama ataupun masyarakat langsung. Hal itu dimaksudkan agar pengawasan bisa berjalan secara efektif.
Adapun regulasi yang mengatur kepala desa dapat dipidana jika jadi tim kampanye diatur dalam Pasal 280, 282, dan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut, Pasal 494 menjelaskan setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.