Minggu, 22 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kasus Kekerasan Anak Kian Meningkat di Banten, KPA Dorong Sekolah Bentuk Tim Pencegahan

Budiman

| Rabu, 8 November 2023

| 16:27 WIB

Ketua Komnas Perlindungan (KPA) Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan saat sosialisasi anti perundungan di SMAN 12 Pandeglang, Selasa (7/11/2023). Foto: KPA Banten For Ekbisbanten.com

EKBISBANTEN.COM – Kekerasan di lingkungan pendidikan yang berbentuk  verbal, fisik, psikis, atau melalui serangan media siber, mengalami peningkatan yang signifikan di Banten. 

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan (KPA) Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan. Menurutnya, berdasarkan peningkatan itu, perlu tindakan segera untuk melindungi generasi muda di Banten. 

Dalam lingkungan pendidikan, Hendry mengatakan bahwa telah ada regulasi yang mengatur terkait pencegahan kasus kekerasan pada anak. 

“Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengharuskan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap sekolah dan lembaga pendidikan,” tulisnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/11/2023). 

TPPK ini, kata Hendry, memiliki peran penting dalam memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan respons yang cepat dan tepat. 

“Pencegahan dan penanganan kekerasan harus menjadi prioritas utama di lembaga-lembaga pendidikan,” terangnya. 

BACA: Oktober 2023, Terdapat 72 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Banten

Ia juga mengatakan bahwa Tim PPK dapat dibentuk oleh satuan pendidikan dengan keanggotaan berjumlah gasal minimal 3 orang perwakilan dari unsur pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/ wali, dan jika diperlukan, dapat ditambahkan tenaga kependidikan

“Permendikbudristek No. 46 juga memandatkan kerja sama antara sekolah dan Pemda dalam menangani kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pemda wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak yang ditunjuk oleh kepala daerah,” katanya. 

Lebih jauh, Hendry menerangkan bahwa Satgas PPK yang terbentuk oleh dinas di kabupaten, kota, dan provinsi harus melibatkan perwakilan dinas pendidikan, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPA), dinas sosial, dinas kesehatan, dan Komnas Perlindungan Anak sebagai perwakilan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.

“Tugas utama Satgas PPK daerah adalah membantu Tim PPK sekolah dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan,” ujarnya. 

Ia berharap bahwa TPPK dan Satgas ini dapat dibentuk dalam waktu 6-12 bulan setelah berlakunya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 pada bulan Agustus lalu. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan masalah kekerasan di sekolah dapat dilakukan dengan cepat.

“Dengan tekad yang kuat untuk mencegah kekerasan anak di sekolah dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan lingkungan pendidikan di Banten akan menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” pungkasnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan data pendampingan yang dilakukan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten hingga Oktober 2023, tercatat 72 kasus yang melibatkan anak-anak dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak mereka. 

Dari 72 kasus, terdapat 34 kekerasan fisik, 6 kasus kekerasan psikis, 20 kasus pencabulan, 5 kasus persetubuhan, 4 kasus hak asuh, 2 kasus di lingkungan keluarga terkait penelantaran anak dan 1 kasus eksploitasi yang semuanya dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top