EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan 1.333 Daftar Calon Tetap (DCT). Dari daftar tersebut, sebanyak 7 caleg berstatus mantan narapidana yang siap bersaing memperebutkan kursi DPRD Provinsi Banten.
“Dari 1.333 DCT, di antaranya 833 calon laki-laki atau 62,49 persen dan 500 calon perempuan atau 37,51 persen. Calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon atau 0,53 persen pada 5 partai politik yang tersebar pada 12 dapil untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten,” ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja, Jumat (3/11/2023).
BACA: KPU Tetapkan 1.333 DCT Caleg DPRD Banten, Siap Bersaing dalam Pemilu 2024
Penetapan DCT, kata Akhmad, telah melalui rangkaian proses pengajuan bacaleg dari parpol pengusung hingga pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Pada rangkaian tahapan itu ada pengurangan 4 orang.
“Berkurangnya calon ada pada tiga partai politik yang disebabkan mengundurkan diri dua orang. Menjadi tenaga PPPK sebanyak dua orang,” terangnya.