SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon menjadi daerah rawan tertinggi soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu di Provinsi Banten. Kedua daerah tersebut menduduki masing-masing 12,97 point.
Sedangkan untuk terrendah berada di Kota dan Kabupaten Tangerang dengan 1,91 point. Kabupaten Lebak dengan 4,32 point.
Hal itu dipaparkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Ajat Munajat saat konferensi pers, Jumat(27/10/2023).
“Ini berdasarkan kejadian pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2019. Isu strategis tentang netralitas ASN ini kita lihat posisi Banten itu peringkat tiga nasional,” katanya di ruang rapat Bawaslu Provinsi Banten.
Adapun pola dan bentuk para ASN dalam menunjukkan tidak netralitasnya berupa mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya.
“Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent, teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup, terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,” pungkasnya