Minggu, 22 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Enam Pelaku Pencurian Rambu-rambu Lalulintas Jalan Tol Ditangkap Polres Serang, Begini Kronologinya

| Selasa, 24 Oktober 2023

| 12:45 WIB

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi aksi pencurian dan pemberatan (foto: Mahyadi)

SERANG,EKBISBANTEN.COM – Enam orang warga Tangerang berinisial, MSB (32), AY (38), H 31, D (41), AS (27) dan AR (38), diamanakan Resmob Satreskrim Polres Serang.

Keenam orang tersebut ditangkap, usai melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan, sejumlah rambu-rambu lalulintas yang berada di jalan tol Serang-Pandeglang dan Serang-Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa enam pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 2 dini hari.

BACA Kedapatan Miliki Tembakau Gorilla, Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Seorang Pemuda

“Kronologi kejadian ini berawal dari adanya laporan pengaduan atau laporan polisi ke Polsek petir bahwa Ada dugaan terjadinya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tol yaitu pencurian berupa tiang beserta rambu-rambu marka yang ada di jalan tol,” ujar Kapolres Serang kepada awak media, Selasa 24 Oktober 2023.

Berbekal adanya rekaman CCTV dari pihak PT Astra Tol Tangerang Merak, Resmob Satreskrim Polres Serang bekerja sama dengan pihak PJR dari Korlantas melakukan penangkapan.

“Diamankannya beberapa orang yang juga melakukan pencurian setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah Barang bukti yang ada di dalam mobil truk dan beberapa orang tersangka diamankan juga dengan barang bukti,” jelasnya.

BACA Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Kepada polisi pelaku mengaku telah tiga kali melakukan perbuatan yang sama dan dari hasil kejahatannya yang pertama dilakukan pada tanggal 14 Oktober itu pelaku menjual barang bukti berupa tiang-tiang dan rambu-rambu jalan tol ke wilayah Tangerang dengan harga 4 juta jadi.

“Dari barang bukti yang berhasil disita oleh tim dari penyidik yaitu satu unit mobil berwarna merah, 1 buah linggis berukuran besar, 1 buah linggis berukuran kecil, 1 buah kunci pas ukuran 10, 1 buah kunci, 1 buah gergaji dan satu buah kunci buaya dan kerugian mencapai 70 juta, ya” jelasnya.

Keenam tersangka kini harus mendem dibalik jeruji besi dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top