Jumat, 20 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Penegakkan Hukum Perusahaan Tambang di Banten Diperkuat

Budiman

| Sabtu, 21 Oktober 2023

| 11:00 WIB

Pj Gubernur Al Muktabar bersama Kepala Kejati Banten Didik Farkhan (Kiri) dan Kapolda Banten Rudy Heriyanto sesi foto bersama usai penandatanganan pakta integritas penegakkan hukum perusahaan tambang di Ruang Pertemuan Markas Polda Banten, Banjarsari, Kota Serang, Jumat (20/10/23). Foto: Biro Adpim

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Penegakkan hukum pada perusahaan tambang di Provinsi Banten diperkuat lewat penandatanganan pakta integritas. 

Pakta integritas tersebut ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, serta Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Harry Nurdiansyah 

Penandatanganan tersebut merupakan upaya memperkuat penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang di Ruang Pertemuan Markas Polda Banten, Banjarsari, Kota Serang, Jumat (20/10/23).

“Kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan pakta integritas terkait penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan tambang akan produktif dan baik bagi masyarakat,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar mengaku, pihaknya sangat memerlukan kolaborasi dengan instansi terkait lainnya. 

“Melalui Polda Banten, Kejati Banten dan segenap jajaran kita bisa mendapatkan apa yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu sendiri,” jelasnya.

Al Muktabar berharap, melalui kesepakatan bersama ini, dapat menghasilkan pertambangan yang dikelola dengan baik mulai dari tahap perencanaan, penatakelolaan, hingga berkaitan dengan reklamasi tata kelola lingkungan atau mengembalikan area bekas tambang dalam kondisi aman dan produktif.

Adapun isi dari pakta integritas yang ditandatangani ialah sebagai berikut: 

1. Berperan aktif dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang di seluruh wilayah Provinsi Banten.

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. 

3. Bersikap adil, transparan, objektif dan profesional. 

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan ego sektoral dalam penegakan hukum.

5. Menindaklanjuti Pakta Integritas ini ke dalam Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding).

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top