SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah memfokuskan untuk menata dengan penertiban administrasi sekitar 137 barang milik daerah (BMD) atau aset.
“Sehingga nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya kita segera lakukan penertiban administrasi ini untuk kemudian dibuatkan sertifikat kepemilikannya,” ujar Al Muktabar usai Rapat Koordinasi (Rakor) Fokus Area Pengelolaan BMD di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/10/2023).
Dari sekitar 137 BMD itu diantaranya berupa Situ, Danau, Waduk dan Embung yang tersebar hampir seluruh wilayah di Provinsi Banten.
Adapun kondisi dari 137 BMD itu berbagai macam karakteristik, ada yang memang temuan baru, dimiliki oleh perorangan sampai ada juga yang tidak mempunyai jejak lagi.
“Maka dari itu, kita tidak bekerja sendiri. Ada KPK dan juga BPN,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto mengatakan bahwa penertiban administrasi BMD ini sangat penting.
“Bagaimana nanti pemanfaatannya semaksimal mungkin akan memberikan dampak kepada pendapatan daerah dalam jangka panjang. Tapi yang terpenting adalah bagaimana pengamanan BMD yang ada di Banten itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, penataan aset merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, lalu Permen ATR/BPN Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pertanahan Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.