SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjalin kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Banten. Kerjasama lewat penandatanganan perjanjian itu, merupakan kesiapan Kejati membantu Bank Banten dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa hal itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo untuk bekerja secara kolaboratif, efektif dan efisien.
“Pesan pak presiden jangan ada bank gagal di Indonesia, termasuk Bank Banten. Kami akan mengawal Bank Banten untuk menjadi bank yang sehat, bank kebanggaan Banten dan sepenuhnya kabupaten kota seluruhnya akan berpartner, dimana ini merupakan indikator majunya suatu daerah” ucapnya di Aula Kejati Banten, Selasa (17/10/2023).
Lewat perjanjian Kerjasama, tutur Didik, lembaganya siap mendukung penyelenggaraan tata Kelola perusahaan yang baik.
“Langkah progresif tersebut sejalan dengan tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” terangnya.
Adapun penandatanganan dilakukan Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Muhammad Bustami.
Hadir dalam acara tersebut, Pj. Gubernur Banten Al. Muktabar, Komisaris Bank Banten Deden Riki, Komisaris PT Banten Global Development Rasyid Chaniago, Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator Kejati Banten.