Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemerintah Akan Bagikan Rice Cooker Gratis untuk Warga, Ini Kriteria yang Berhak Menerimanya

Esih Yuliasari

| Sabtu, 7 Oktober 2023

| 09:00 WIB

Rice Cooker
Ilustrasi rice cooker. (FOTO: FREEPIK).

EKBISBANTEN.COM – Alat masak berbasis listrik (AML) yang berupa rice cooker akan dibagikan secara gratis oleh Pemerintah kepada masyarakat. Adapun rencananya, pembagian rice cooker tersebut akan dilakukan tahun ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

“Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini,” katanya.

Dadan menjelaskan rencana pembagian rice cooker gratis diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Pada pasal 1 ayat 1 beleid itu disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Nantinya, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Adapun pada pasal 10 ayat 3 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

“(Harus) mencantumkan label SNI dan mencantumkan label tanda hemat energi,” tulis pasal 10 ayat 3.

Lantas siapa warga yang bisa dapat rice cooker gratis?

Pada pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Adapun untuk rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Pada pasal 12 disebutkan pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top