SERANG, EKBISBANTEN.COM- Anggota Komisi I DPRD Banten Encop Sofia mengaku mendukung penuh Peraturan Daerah (Perda) penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Perda tersebut merupakan permohonan dari Pemkot Serang.
Walaupun, kata Encop, Kota Serang sejatinya sudah diakui sebagai ibu kota, namun perlu kelegalan yang pasti akan status tersebut.
Perlu diketahui, pengakuan akan status itu diajukkan karena dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten hanya menyebutkan Ibu Kota Provinsi Banten berada di Serang. Sedangkan saat menjadi Provinsi Banten tahun 2000, Kota Serang belum terbentuk, hanya ada Kabupaten Serang saat itu.
“Saya menyambut baik dengan diusulkannya Peraturan Daerah (Perda) penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, Kamis (5/10/2023).
Encop juga menginginkan agar Pemprov Banten segera untuk memfasilitasi terkait pembentukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi.
“Mudah-mudahan Pemprov Banten cepat memfasilitasi yang penting di sana (Pemkot Serang) selesai, Provinsi juga tidak akan menghambat saya kira,” ujarnya.
Menurut Encop, pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tidak akan menimbulkan sengketa, hanya murni Perda penguatan Ibu Kota Provinsi Banten.
“Raperda itu secara normatif tidak ada masyarakat yang diciderai, tidak ada efek apa-apa,” paparnya.
Encop berharap penetapan Perda tidak hanya sebatas legalitas saja. Melainkan juga memuat target pembangunan dan hal-hal lainnya, sehingga nilai pada Perda memiliki efek langsung terhadap masyarakat.
“Kalau hanya penetapan tempat saja akan sayang, mudah-mudahan ini disubstansi, dikuatkan bagaimana ada pengaturan hal lain yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.