Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Rugikan Negara Rp7 Miliar, Dirut PT Akrindo Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Warna Sari

Budiman

| Selasa, 3 Oktober 2023

| 16:59 WIB

Kombes Pol Didik Hariyanto (Tengah) bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti uang tunai korupsi akses jalan Warnasari di Gedung Polda Banten, Selasa (3/10/2023). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka pembangunan jalan akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 di Kota Cilegon. Total kerugian yang diderita negara dari perbuatan kedua tersangka senilai Rp7 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp48 miliar. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, bahwa dua tersangka berinisial TB (73) merupakan Dirut PT Arkindo dan SM (45) sebagai peminjam bendera PT Arkindo dalam proses lelang. 

“Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap tersangka usai dilakukan pemeriksaan, Selasa (6/6) pukul 16.00 WIB. Jalan akses itu merupakan tahap 2 tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri,” terang Didik saat konferensi pers di Gedung Polda Banten, Selasa (3/10/2023). 

“Hasil perhitungan auditor menunjukkan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.001.500.000,” tambahnya. 

Didik melanjutkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil audit BPK RI tahun 2020 yang mengungkap adanya beberapa kejanggalan dalam proyek. 

Usai mengendus bau tak sedap dalam proyek itu, Ditreskrimus lalu melakukan penyelidikan terhadap kelanjutan tender tahun 2021 pada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

“Kontrak dari 2021 dengan waktu satu tahun, namun satu tahun kemudian tidak terlaksana,” katanya. 

Kontrak pekerjaan dimulai pada tanggal 20 Januari 2021 sampai 19 Januari 2022, tidak terlaksana karena terdapat lahan yang belum dibebaskan serta tak mendapatkan izin dari pemilik lahan. 

Hal lain yang bermasalah ada pada tidak dilakukannya addendum perpanjangan waktu atau langkah lainnya. Namun, uang muka sebesar Rp 7.265.754.000, sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 namun tidak dikembalikan oleh pelaksana pekerjaan PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO.

Untuk motif dan modus, kata Didik, kedua tersangka mencari keuntungan pribadi dengan mengkondisikan pemenang lelang menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari. 

“Tujuan mereka adalah untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan dari pemenang lelang,” ucapnya. 

Dari penangkapan itu, barang bukti yang berhasil disita petugas  dari tersangka dan saksi ialah uang tunai sebesar Rp 905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan beserta dokumen lainnya.

Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top