CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 2 pelaku tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Kedua pelaku berinisial TB AB (73) selaku Direktur Utama PT Arkindo dan SM (45) selaku peminjam bendera perusahaan atau pelaksana proyek, juga sebagai pemodal dalam proses lelang.
Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani proses pemeriksaan pada Selasa, 6 Juni 2023 pukul 16.00 WIB di Polda Banten.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi menjelaskan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari hasil audit BPK RI pada 2020 yang menyatakan terdapat kejanggalan dalam pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari.
Kemudian, Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda banten melakukan penyelidikan pada lanjutan tender tahun 2021 juga menemukan kejanggalan, di mana masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.
“Dari hasil penyelidikan tersebut maka dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Ade.
Ade mengungkapkan, kontrak pekerjaan pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 itu selama 365 hari kalender dimulai sejak 20 Januari 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
Namun, lanjut Ade, sampai akhir kontrak pekerjaan itu tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, juga tidak dilakukan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya.
“Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000 miliar dan tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT Arkindo – PT Marina Cipta Pratama KDSO),” ungkap Ade.
Motif dan modus kedua tersangka yakni mencari keuntungan pribadi, mulai dari proses lelang yang telah merekayasa pemenang lelang dengan menggunakan data palsu dalam pelaksanaan lelang pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang muka projek Rp 905.000.000 juta yang disita dari tersangka dan saksi, dokumen kontrak, dokumen pencairan, dan dokumen lainnya.
“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.001.500.000 miliar,” kata Ade.
Kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.