Jumat, 18 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pengertian dan Jenis Properti yang Wajib Kalian Ketahui

Esih Yuliasari

| Minggu, 1 Oktober 2023

| 10:16 WIB

Bumi Rakata Asri
Rumah Favorit tipe Tulip dan Orchid yang menjadi impian konsumen untuk memiliki hunian di Perumahan Bumi Rakata Asri. (Foto: Istimewa)

EKBISBANTEN.COM – Properti merupakan istilah yang tak asing di telinga kita. Tanpa kita sadari, aktivitas kita bersinggungan langsung dengan properti.

Seperti rumah tempat kita tinggal, kantor tempat kita bekerja, terminal tempat menunggu bus, bahkan stasiun tempat menunggu kereta.

Lantas apa itu properti? Simak penjelasannya di bawah ini.

BACA: Perumahan Bumi Rakata Asri Bakal Ikut REI Banten Property Expo 2023 di CCM

Merujuk KBBI online yang dikutip Ekbisbanten.com pada Minggu 1 Oktober 2023, pengertian properti adalah harta berupa tanah, bangunan, dan sarana serta prasarana yang tak terpisahkan dari tanah hak milik ataupun bangunan yang dimaksud.

Secara umum, properti merupakan penyebutan harta seperti tanah atau bangunan yang dimiliki seseorang. Dapat dikatakan bahwa properti tak hanya bangunan semata, tapi juga terdapat keterangan berupa dokumen ada properti tersebut.

Jenis Properti

Dikutip dari gramedia.com, jenis-jenis properti berdasarkan tujuannya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Properti Komersial

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top