EKBISBANTEN.COM – Judi online semakin marak dan membuat masyarakat resah akhir-akhir ini. Merespon itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Minggu (24/9/2023).
Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Tak hanya judi online, Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti pinjol ilegal.
“Melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran,” tutupnya.